Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 5 Bandung, dibangun pada tahun 1917. Luas bangunan 970 M2 didirikan di atas tanah seluas 1.685 m2. Pada tahun 1923 bangunan tersebut diperluas dengan atap bersusun dua.
Dibanding penjara Banceuy, kondisi gedung Landraad Bandoeng cukup terawat baik. Didepan gedung Nampak prasasti pemugaran gedung yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 30 Desember 2002.
Begitu masuk gedung, kami terkejut sekaligus terkesima. Rupanya ruang sidang pengadilan yang berukuran kurang lebih 3 X 6 m ini masih dapat kami saksikan keberadaannya.
Kami semua larut dalam suasana gedung yang dramatis, tanpa terasa Bude yang turut serta dalam rombongan kami menitikkan airmata haru.
Diruang sidang inilah Soekarno disidangkan. Soekarno diajukan ke persidangan atas tuduhan subversi. Persidangan berlangsung berminggu-minggu.
Akhirnya, dalam putusan setebal 62 halaman yang dibacakan dalam sidang 22 Desember 1930, Soekarno dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Tiga orang rekannya, masing-masing Gatot Mangkoepradja dua tahun, Maskoen Soemadiredja satu tahun delapan bulan dan Supriadinata satu tahun tiga bulan penjara.
Merasa tidak puas atas putusan yang dianggap tidak adil tersebut, Soekarno dan tiga rekannya mengajukan banding. Tetapi Raad van Justitie di Batavia sama sekali tidak mempertimbangkannya. Dalam putusannya tanggal 17 April 1930, Raad van Justitie menguatkan putusan Landraad Bandoeng.
Di salah satu dinding gedung terdapat beberapa bingkai kayu yang berisi kutipan dari beberapa literatur menggambarkan bagaimana proses persidangan di Landraad Bandoeng saat itu.
Salah satu diantaranya berbunyi sebagai berikut:
“JAKSA DAN HAKIM TIDAK MENJUNJUNG KEADILAN HUKUM”
Dalam proses pengadilan tersebut, terlihatlah bahwa Jaksa dan hakim bukan sebagai manusia yang menjunjung tinggi keadilan yang dikeramatkan, akan tetapi merupakan manusia kolonial yang tidak menjunjung tinggi keagungan dan keadilan hukum.
Proses sidang pengadilan ini menunjukkan bagaimana sebenarnya empat terdakwa tersebut secara dinamis dan dialektis telah mengubah seluruh suasana ruang persidangan menjadi suatu forum pengadilan yang mendakwa sistim kolonial Belanda, sebagai sumber pokok dari segala kemelaratan dan kemiskinan Rakyat Indonesia. Pengadilan yang Menggugat Belanda tersebut dikenal sebagai peristiwa “Indonesia Menggugat” yang dilaksanakan di Gedung Landraad Bandoeng”.
Dalam proses pengadilan tersebut, terlihatlah bahwa Jaksa dan hakim bukan sebagai manusia yang menjunjung tinggi keadilan yang dikeramatkan, akan tetapi merupakan manusia kolonial yang tidak menjunjung tinggi keagungan dan keadilan hukum.
Proses sidang pengadilan ini menunjukkan bagaimana sebenarnya empat terdakwa tersebut secara dinamis dan dialektis telah mengubah seluruh suasana ruang persidangan menjadi suatu forum pengadilan yang mendakwa sistim kolonial Belanda, sebagai sumber pokok dari segala kemelaratan dan kemiskinan Rakyat Indonesia. Pengadilan yang Menggugat Belanda tersebut dikenal sebagai peristiwa “Indonesia Menggugat” yang dilaksanakan di Gedung Landraad Bandoeng”.
Setelah vonis dijatuhkan, Soekarno dan teman-temannya dipindahkan dari Penjara Banceuy ke Penjara Sukamiskin, letaknya sekitar lima kilometer arah timur Kota Bandung.
Sumber Photo: Bandung Kilas Peristiwa di Mata Filatelis sebuah Wisata Sejarah
Sebenarnya kami ingin mengunjungi Penjara Sukamiskin. Namun sayang waktu tidak memungkinkan.
senangnya masih ada keluarga seperti keluarga Pak Prast yang peduli dengan sejarah :)
ReplyDeleteheran kenapa namanya Sukamiskin ya pak. pesimis banget gitu hihi..
hehe ternyata gedung yang sebagian besar sering kami lewati punya kisah tersendiri mbak, asyik juga nih jadi "Tutik" alias Turis Domestik hahaha.
ReplyDeleteSelain sukamiskin kalau tidak salah ada sukasenang, sukaluyu, sukaraja, sukarame, dsb...bahkan ada juga Padasuka nah lho!